TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir sebanyak 39.923 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring atau judi online (judol). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, permintaan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas praktik perjudian daring yang menimbulkan dampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,"kata Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026, Kamis, 5 November 2026.
Dian menjelaskan, data rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga memperluas langkah penanganan dengan meminta perbankan menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan identitas pihak terindikasi judi online.
Langkah tersebut dilakukan melalui pencocokan nomor induk kependudukan (NIK) serta penerapan pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening yang teridentifikasi.
"(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence,"pungkasnya.









