TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) dapat menjadi solusi atas beragamnya sistem elektronik dan aplikasi yang digunakan kementerian dan lembaga (K/L).
Melalui interoperabilitas, sistem data masing-masing instansi dapat saling terhubung dan bertukar informasi secara otomatis.
Menurutnya, integrasi tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
"Ada satu missing link (koneksi antardata K/L) di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Selasa, 5 November 2026.
Ia menjelaskan keterhubungan data antarkementerian dan lembaga akan meningkatkan manfaat data untuk perencanaan hingga evaluasi pembangunan.
Sebagai contoh, data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan pengelompokan desil, dapat dihubungkan dengan data program dari sejumlah kementerian.
Di antaranya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).
Integrasi tersebut juga dapat melibatkan data Pemda sehingga pemerintah memiliki informasi yang lebih lengkap dalam menentukan program dan intervensi pembangunan sesuai kebutuhan daerah.
"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," ujar Tito.
Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Satu Data Indonesia.
Pertama, pemerintah perlu menghindari benturan kewenangan antarkementerian dan lembaga. Menurutnya, kewenangan masing-masing instansi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga integrasi data harus tetap memperhatikan pembagian tugas tersebut.
Kedua, pertukaran data tidak boleh membahayakan keamanan negara, terutama ketika menyangkut informasi sensitif.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat aspek keamanan siber atau cybersecurity untuk melindungi sistem dan data yang terintegrasi.
Tito menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap penerapan kebijakan tersebut.
"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tutur Tito.









