TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak atas pelanggaran di sektor pasar modal. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus selama periode Januari hingga Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penegakan sanksi tidak hanya berupa denda, tetapi juga mencakup pencabutan dan pembekuan izin serta sejumlah tindakan administratif lainnya.
"Secara year to date akhir Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak,"ujar Hasan dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 5 November 2026.
Secara terperinci, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, delapan pembekuan izin, dan 27 peringatan tertulis. Selain itu, regulator juga menerbitkan lima perintah tertulis kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hasan menegaskan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. Penindakan terhadap setiap pelanggaran dilakukan secara tegas dan objektif dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan serta dampak yang ditimbulkan.
Di sisi lain, OJK juga mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal melalui sejumlah langkah, antara lain penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas saham beredar di publik (free float), serta penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
"Selain itu engangement yang konstruktif dengan stakeholder, terutama dengan global index provider dan juga para investor institusi, baik global maupun domestik akan terus kami lakukan secara intensif,"pungkasnya.









