TVRINews, Jakarta
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menilai transformasi menuju industri hijau dapat membuka peluang ekonomi baru bagi sektor industri nasional. Melalui perdagangan karbon, pelaku industri yang mampu meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi emisi berpeluang memperoleh nilai ekonomi dari pengurangan emisi tersebut sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.
"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global," ujar Menperin Sarmuji dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis Kemenperin, Jumat, 9 Oktober 2026.
Pemerintah juga berupaya mendukung penerapan industri hijau melalui regulasi, pendampingan, dan panduan teknis bagi pelaku industri. Langkah ini dilakukan agar industri mampu memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksi.
Selain transformasi industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi. Kedua instrumen tersebut berperan memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi persyaratan mutu dan kualitas.
"Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap merek juga bertambah dari 73 merek menjadi 78 merek.
Untuk periode Oktober hingga November 2026, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek. Pengawasan tersebut dilakukan di pabrik maupun pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI.
Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan wajib SNI untuk masing-masing produk.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan bahwa pengawasan standarisasi bertujuan memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut juga menjadi upaya mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Menurut Emmy, penerapan SNI memastikan produk dalam negeri maupun impor yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar mutu yang sama. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri untuk menerapkan standar tersebut.
Namun, penerapan SNI Wajib masih menghadapi tantangan. Dari total 5.552 SNI di sektor industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang ditetapkan sebagai SNI Wajib.
Menanggapi hal tersebut, Menperin menilai penerapan standardisasi perlu terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan industri. Standardisasi tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk nasional.
"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," tambah Menperin.
Ke depan, Kemenperin dinilai perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Upaya tersebut diharapkan dapat menyelaraskan transformasi industri hijau, penerapan standardisasi, dan peningkatan daya saing manufaktur nasional.










