TVRINews – Jakarta
Indonesia Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Regulasi Jelang Penerapan Sertifikasi Halal Wajib Oktober Ini
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis guna memastikan seluruh lini industri nasional siap menghadapi implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta pelindungan bagi konsumen, tetapi juga dirancang sebagai katalisator utama untuk mendongkrak daya saing produk domestik di kancah internasional.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menjelaskan bahwa posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan indeks ekonomi syariah terkemuka di dunia memberikan fondasi yang kokoh.
Kendati demikian, transisi menuju kepatuhan regulasi penuh ini memerlukan orkestrasi yang matang antara ketersediaan infrastruktur, kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta ketepatan kerangka regulasi turunan.
"Ekonomi syariah dan instrumennya ini sangat bagus ya. Kita menjadi salah satu dari 5 negara dengan skor ekonomi syariah tertinggi di dunia," ujar Dradjad saat memaparkan pandangannya dalam Forum Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal yang diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta kamis 8 Oktober 2026.
Berdasarkan data resmi, perekonomian nasional tercatat tumbuh solid sebesar 5,45% secara cumulative-to-cumulative pada Semester I-2026, diiringi tingkat inflasi September 2026 yang terkendali di angka 3,28% year-on-year.
Selain itu, realisasi investasi telah menembus Rp1.010,6 triliun, sementara penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp290,52 triliun bagi jutaan debitur. Capaian makroekonomi yang stabil ini diyakini mampu menjadi bantalan kuat bagi sektor riil dalam mengadopsi standar baru tersebut.
Di tingkat global, Indonesia saat ini bercokol di peringkat keempat Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026 dengan total aset industri keuangan syariah menyentuh Rp3.131,02 triliun.
Penguatan ekosistem halal juga telah membuahkan penerbitan lebih dari 4,4 juta sertifikat halal bagi jutaan pelaku usaha, serta jalinan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement / MRA) dengan 39 negara mitra.
Pemberlakuan regulasi yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta peraturan pelengkapnya ini mencakup pula produk alat kesehatan dengan kategori risiko tertentu. Guna mengantisipasi kendala operasional di lapangan,
Pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat merumuskan Peraturan Kepala BPJPH (Perban). Aturan teknis tersebut difokuskan untuk mengatur mekanisme penahapan, fasilitas pendampingan bagi UMK, serta penataan ulang ketentuan barang gunaan.
"Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban. Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait," tegas Dradjad di hadapan para pimpinan ormas Islam dan pengurus MUI.
Dari sisi pendukung operasional, ekosistem halal nasional saat ini ditopang oleh ribuan verifikator dan auditor halal profesional, ratusan ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H), juru sembelih tersertifikasi, serta ribuan Rumah Potong Hewan dan Unggas yang memenuhi standar.
Di samping itu, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) terus digencarkan untuk meringankan beban operasional pelaku UMK agar dapat segera beradaptasi dengan regulasi baru tanpa hambatan berarti.
Pemerintah menyadari bahwa setiap kebijakan transformatif memerlukan ruang penyesuaian yang dinamis. Evaluasi berkala dipastikan akan terus berjalan guna memastikan efektivitas pencapaian target sertifikasi sekaligus meminimalisasi potensi dampak penyesuaian di tingkat pelaku usaha kecil.
Forum strategis ini turut dihadiri oleh Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, serta jajaran pemangku kepentingan lintas sektoral lainnya.










