TVRINews, Jakarta
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau dampak perpanjangan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan kelompok Houthi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan berdasarkan perkembangan informasi dari otoritas penerbangan Arab Saudi serta laporan operasional maskapai internasional.
“Kami terus memantau perkembangan situasi dan dampaknya terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari maskapai sebelum melakukan perjalanan,” ujar Lukman F. Laisa dalam keterangan yang diterima, Selasa, 13 Oktober 2026.
Berdasarkan data pemantauan per 13 Oktober 2026, sejumlah penerbangan yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang.
Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha–Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026. Penumpang terdampak dialihkan melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi. Sementara itu, Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh.
Sejumlah maskapai internasional lainnya turut melakukan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, hingga penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
Meski demikian, berdasarkan laporan operasional yang dipantau, penerbangan langsung dari Indonesia menuju sejumlah negara, termasuk Qatar, India, Uni Emirat Arab, Filipina, Sri Lanka, Turki, Ethiopia, dan Oman, masih beroperasi normal.
Kemenhub mengimbau masyarakat Indonesia yang memiliki rencana perjalanan menuju maupun dari Arab Saudi untuk memantau informasi resmi otoritas penerbangan setempat dan berkoordinasi dengan maskapai terkait status penerbangan serta kemungkinan perubahan jadwal.
Bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal, Kemenhub meminta agar segera menghubungi maskapai untuk memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang (reschedule), pengembalian biaya tiket (refund), atau pengalihan rute (rerouting) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau maskapai untuk memastikan penumpang memperoleh informasi yang jelas dan memenuhi hak-hak penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. Penumpang juga diharapkan memastikan kembali status penerbangannya sebelum berangkat ke bandara,” kata Lukman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau perkembangan situasi dan operasional penerbangan internasional serta mengimbau masyarakat untuk mengutamakan informasi resmi dari otoritas dan maskapai terkait.










