TVRINews, Jakarta
Penerimaan negara dari sektor keimigrasian telah melampaui target tahunan. Hingga pertengahan Oktober 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun atau mencapai 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.
Capaian tersebut didorong oleh penerimaan layanan visa, paspor, serta berbagai layanan keimigrasian lainnya. Direktorat Jenderal Imigrasi pun membidik penerimaan hingga Rp11 triliun sampai akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menilai peningkatan penerimaan negara perlu berjalan seiring dengan perbaikan layanan. Menurutnya, kemudahan proses keimigrasian menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas wisatawan dan pelaku perjalanan internasional.
“Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, layanan visa menjadi penyumbang terbesar dengan nilai sekitar Rp4,7 triliun, disusul layanan paspor sebesar Rp2,1 triliun. Sementara itu, penerimaan dari izin keimigrasian dan re-entry permit mencapai Rp1,52 triliun, sedangkan layanan lainnya menyumbang sekitar Rp270 miliar.
Secara keseluruhan, penerimaan tersebut meningkat sekitar Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Hendarsam mengatakan, capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maupun warga negara asing. Ia juga menyoroti potensi Indonesia sebagai destinasi wisata internasional, di tengah dinamika geopolitik global.
“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara,” kata Hendarsam.
Perkuat Layanan Digital dan Pengawasan
Untuk mempermudah pengurusan dokumen perjalanan, Ditjen Imigrasi mengembangkan layanan visa elektronik melalui portal evisa.imigrasi.go.id. Platform ini menyediakan fasilitas pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung dan memungkinkan pemohon mengakses layanan tanpa melalui agen atau penjamin, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudahan tersebut juga didukung pengoperasian hampir 300 unit autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama. Teknologi ini membantu memperlancar proses pemeriksaan keimigrasian bagi pelintas yang memenuhi persyaratan.
Meski memperluas kemudahan layanan, Imigrasi tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap warga negara asing. Sepanjang 2026, sekitar 5.310 warga negara asing tercatat telah dideportasi, dengan 3.950 orang di antaranya masuk daftar cekal.
Di sisi lain, akses pelayanan bagi masyarakat Indonesia juga diperluas melalui program Paspor Ceria atau Pasporia. Layanan ini hadir di ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day pada akhir pekan, agar pengurusan paspor lebih mudah dijangkau masyarakat.
Ditjen Imigrasi turut menambah kantor dan unit pelayanan di sejumlah daerah, termasuk layanan yang dapat diakses di luar hari dan jam operasional reguler. Hendarsam menegaskan, peningkatan pelayanan akan tetap diimbangi dengan pengawasan dan penegakan aturan keimigrasian.
“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki marwah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara,” ujarnya.
Dengan realisasi penerimaan yang telah melampaui target tahunan, Ditjen Imigrasi memperkirakan PNBP dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun pada akhir 2026.










