TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan konsumen. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Juni 2026.
Novita menegaskan persoalan air minum kemasan bukan hanya menyangkut industri, tetapi juga hak dasar masyarakat untuk memperoleh air minum yang aman dan sehat.

"Air adalah inti kehidupan. Karena itu negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi," tegas Novita dalam rapat.
Dalam forum tersebut, Novita memetakan tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah, yakni krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial dalam industri AMDK.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih beredarnya galon guna ulang yang telah melampaui usia pakai. Berdasarkan temuan yang diterima Komisi VII DPR RI, sebagian galon guna ulang digunakan hingga 13 sampai 20 tahun, jauh di atas masa penggunaan yang direkomendasikan.
"Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini? Apakah BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau pihak lainnya? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengawasan yang jelas," ujarnya.
Selain mempertanyakan pengawasan usia pakai galon, Novita juga meminta pemerintah lebih terbuka terkait perusahaan AMDK yang diduga tidak memenuhi standar keamanan produk. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memperoleh data yang akurat dalam menentukan pilihan konsumsi.
Ia juga menyoroti masih minimnya edukasi kepada masyarakat mengenai penyimpanan dan penggunaan air minum kemasan yang aman. Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami risiko penyimpanan air minum dalam kondisi yang tidak sesuai standar, seperti terpapar panas berlebih atau sinar matahari langsung.
"Kita sering melihat sosialisasi tentang keamanan pangan, tetapi edukasi mengenai penyimpanan dan penggunaan air minum kemasan masih sangat minim. Padahal ini menyangkut kesehatan jutaan masyarakat Indonesia setiap hari," katanya.
Novita mengingatkan agar perlindungan konsumen tidak dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun promosi industri. Ia meminta masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait keamanan produk yang dikonsumsi.
"Ketika DPR menyuarakan perlindungan konsumen, jangan dibenturkan dengan opini yang menyesatkan publik. Tugas kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang maksimal," tegasnya.
Politisi asal Trenggalek tersebut juga mendesak BPOM dan BPKN lebih aktif melakukan pengawasan serta memperluas sosialisasi hingga ke berbagai daerah. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata untuk menjamin kualitas dan keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat.
"Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti di meja rapat. Harus ada pengawasan yang kuat, data yang transparan, dan edukasi yang masif agar masyarakat benar-benar terlindungi. Ini amanat konstitusi yang harus kita jalankan bersama," pungkas Novita Hardini.










