TVRINews, Jakarta
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons desakan sejumlah pihak terkait draf Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM). Berdasarkan Informasi yang dihimpun draf Perpres sudah berada di Kemensetneg sejak Januari 2026.
“Nanti saya cek, ini bagian dari salah satu catatan (Kemensetneg) juga,” kata Prasetyo saat ditanya awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Draf Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang RANHAM Tahun 2026-2030 atau RANHAM Generasi ke VI telah melalui proses Harmonisasi oleh Kementerian Hukum atas pengajuan Kementerian Hak Asasi Manusia dan saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut Perpres RANHAM akan menjadi pedoman pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia sekaligus acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pigai mengatakan RANHAM merupakan amanat internasional melalui National Action Plan on Human Rights sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program hak asasi manusia.
"Drafnya sudah ada di Istana. Sekarang tinggal mudah-mudahan Pak Mensesneg sedang memproses sehingga ini menjadi kebutuhan," kata Pigai 29 Juni 2026 lalu.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani mendesak Presiden Prabowo segera meneken draf Perpres RAN HAM, Julius menilai pengesahan Perpres RAN HAM memiliki arti strategis, bukan hanya sebagai pemenuhan amanat konstitusi, tetapi juga menjadi ukuran komitmen politik Presiden terhadap perlindungan hak asasi manusia.
"Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM," kata Julius kepada wartawan, Sabtu, 26 Juni 2026.










