TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi distraksi selama kegiatan belajar mengajar sehingga konsentrasi belajar murid dapat meningkat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu fokus belajar, mengurangi kualitas interaksi antarmurid, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang berdampak pada kesehatan fisik maupun mental.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran.
Mu'ti menilai kebijakan ini penting mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,”pungkasnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen juga menginstruksikan kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.
Meski demikian, Kemendikdasmen tetap membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran, dengan pengaturan yang jelas agar penggunaannya tetap mendukung kegiatan belajar secara optimal.










