TVRINews, Medan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,356 triliun yang dialokasikan pemerintah pusat.
Sebagian anggaran tersebut diprioritaskan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni yang memberikan arahan secara virtual, serta unsur Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra.
Bobby mengatakan pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD untuk Sumatera Utara sekitar Rp6 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp1,1 triliun yang akan dimanfaatkan untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
"Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat," ujar Bobby dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 15 Juli 2026.
Berdasarkan alokasi pemerintah, tambahan TKD untuk Sumatera Utara mencapai Rp6.356.935.460.290. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,331 triliun dialokasikan bagi 18 daerah terdampak bencana untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor mengatakan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting agar tambahan TKD dapat direalisasikan secara efektif dan tepat sasaran.
"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pascabencana," kata Timur.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan pemerintah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun.
Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga tambahan anggaran dapat segera dimanfaatkan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.
Dalam pelaksanaannya, delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara telah mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp260 miliar kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Aceh sebagai bentuk dukungan antardaerah untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.










