TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan warga sipil, penegakan hukum yang akuntabel, serta percepatan penanganan pengungsi internal di Papua.
Langkah tegas ini dinilai sangat mendesak demi mencegah dampak kemanusiaan yang lebih luas, menyusul masih berlanjutnya konflik bersenjata di wilayah tersebut yang menimbulkan korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
Pesan tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pengamatan Situasi HAM menuju Dialog Kemanusiaan di Papua atau Tim Papua, Atnike Nova Sigiro, dalam media briefing mengenai hasil pengamatan situasi pemenuhan dan perlindungan HAM di Papua selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan kebijakan sosial serta keamanan yang diterapkan pemerintah di Papua.
Atnike mengungkapkan bahwa berbagai kebijakan dan alokasi sumber daya yang telah dikerahkan oleh pemerintah sejauh ini belum mampu memperbaiki kondisi keamanan maupun pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Papua secara signifikan.
"Meskipun pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan dan alokasi sumber daya, kondisi keamanan dan hak-hak sipil di Papua masih jauh dari optimal. Terdapat 42 peristiwa kekerasan yang tercatat, dengan mayoritas melibatkan kelompok bersenjata dan aparat keamanan. Ini mengakibatkan 59 korban jiwa, sebagian besar adalah warga sipil," ujar Atnike dalam keterangannya dikutip, Rabu 15 Juli 2026.
Lebih lanjut, Atnike menjelaskan bahwa konflik bersenjata yang masih terus bergejolak berdampak langsung pada peningkatan jumlah pengungsi internal, khususnya di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Situasi ini memicu berbagai persoalan sosial dan ekonomi baru yang memerlukan penanganan cepat agar masyarakat yang terdampak tidak terjebak dalam kerentanan yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta memberikan respons cepat untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi. Upaya-upaya ini diharapkan dapat meminimalkan dampak kemanusiaan sekaligus membuka ruang komunikasi bagi penyelesaian konflik yang lebih berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, anggota Tim Papua Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, memberikan perhatian khusus pada tata kelola pengungsi internal di Papua. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
"Pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi dari pengungsi khususnya ibu dan anak terutama yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, dan hunian sementara. Memang menurut data yang tercatat ada lebih dari 100.000 pengungsi, dan kami meminta semua instansi pemerintah yang terlibat di Papua untuk segera melakukan intervensi," tegas Amiruddin.
Amiruddin menambahkan bahwa Komnas HAM telah melakukan langkah koordinasi aktif dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk mendorong penyelesaian komprehensif atas berbagai persoalan kemanusiaan di Papua.
Melalui rilis pengamatan situasi HAM ini, Komnas HAM menaruh harapan besar agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan dialogis dan berorientasi pada nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan akar permasalahan di Papua.
Sebagai lembaga negara dengan fungsi rekomendatif, Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah melalui masukan yang konstruktif demi tercapainya perlindungan hak asasi manusia yang efektif bagi seluruh masyarakat Papua.










