TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP sesuai standar mutu internasional.
Sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS) tersebut diserahkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, oleh perwakilan SGS Indonesia. Penyerahan berlangsung dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Ogi menjelaskan, sertifikasi tersebut tidak hanya menjadi pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, tetapi juga menjadi tanggung jawab OJK untuk menjaga konsistensi proses kerja. Selain itu, penerapannya akan disertai evaluasi secara berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Melalui sertifikasi ini, OJK juga membuka ruang bagi penilaian independen terhadap sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan pengawasan sektor PPDP. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus memastikan standar mutu diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Adapun cakupan sertifikasi ISO 9001:2015 meliputi sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP. Standar internasional ini mengedepankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Penerapan standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsistensi dan efektivitas proses kerja, memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang objektif berdasarkan metodologi terukur.
OJK berkomitmen menjaga konsistensi penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan serta mendukung terciptanya industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing.










