TVRINews, Sumedang
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan alokasi anggaran insentif sebesar Rp1 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) berprestasi. Ia menegaskan, anggaran tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi penilaian pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan mencakup berbagai indikator kinerja pemerintahan daerah.
Sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian meliputi keberhasilan menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan. Penilaian juga mempertimbangkan akses serta kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, hingga pengendalian inflasi.
Selain itu, pemerintah memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mengembangkan sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Bima Arya dalam keterangan resmi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Bima menjelaskan, pemberian insentif tersebut merupakan salah satu langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan penghargaan kepada daerah dengan kinerja pemerintahan yang baik.
“Sejak tahun ini kami juga melakukan apresiasi kepada pemerintah daerah. Kami berikan insentif untuk memberikan tambahan anggaran untuk daerah," jelasnya.
Ia menyebutkan, mulai 2027, pelaksanaan program MBG akan ditambahkan sebagai salah satu indikator penilaian. Evaluasi tidak hanya mencakup kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi, tetapi juga kemampuan Pemda dalam membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.
"Nah ini, perlu kami luruskan. Pernyataan Pak Mendagri, kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Jadi Kemendagri ini salah satu tugas utamanya adalah memastikan seluruh pemerintah daerah melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik," terangnya.
Dalam penilaian program MBG, Kemendagri juga akan memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Program tersebut diharapkan menjangkau kelompok yang telah ditentukan, seperti peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, sekaligus mendukung upaya percepatan penurunan stunting.
Bima menambahkan, insentif untuk masing-masing kategori pemenang diberikan dengan besaran Rp3 miliar untuk juara pertama, Rp2 miliar untuk juara kedua, dan Rp1 miliar untuk juara ketiga. Dengan demikian, anggaran Rp1 triliun merupakan total alokasi insentif bagi seluruh kategori penilaian Pemda berprestasi, bukan hanya untuk program MBG.
Pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif. Menurut Bima, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
“Ini adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bima menerangkan bahwa anggaran insentif berasal dari Kementerian Keuangan dan disalurkan langsung ke kas daerah. Namun, pemerintah daerah penerima diwajibkan mengajukan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri agar pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang ditetapkan.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, serta penguatan kapasitas ekonomi masyarakat. Kemendagri juga akan memastikan penggunaan anggaran berlangsung secara transparan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Supaya kita pastikan, tadi ya, dana miliaran ini dirasakan oleh warga,” pungkasnya.










