TVRINews, Jakarta
Pemerintah Kuwait meminta Indonesia meningkatkan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara tersebut. Peluang penambahan PMI dinilai masih terbuka, khususnya untuk tenaga kerja terampil atau skilled worker di sektor formal.
Hal itu dibahas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, bersama Duta Besar Kuwait untuk Indonesia H.E. Mr. Khalid Jassim Alyassin, saat menerima courtesy call di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Dubes Kuwait mengatakan, saat ini terdapat sekitar 6.200 pekerja migran Indonesia yang bekerja di Kuwait. Menurutnya, jumlah tersebut masih relatif kecil dibandingkan peluang kerja yang dapat dikembangkan kedua negara.

(Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, bersama Duta Besar Kuwait untuk Indonesia H.E. Mr. Khalid Jassim Alyassin. [Foto: TVRINews/HO-Kementerian P2MI])
"Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah angka pekerja Indonesia di Kuwait," kata Khalid dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 22 September 2026.
PMI di Kuwait saat ini bekerja di sejumlah sektor, di antaranya kesehatan sebagai perawat, hospitality atau perhotelan, penjualan, perminyakan, hingga pekerja rumah tangga.
Khalid menilai pekerja Indonesia memiliki karakter yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Kuwait, seperti ulet, disiplin, mengikuti aturan, serta mampu berbaur dengan masyarakat setempat.
Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, Indonesia melihat Kuwait sebagai salah satu negara yang memiliki peluang kerja cukup besar bagi PMI, terutama pada sektor formal yang membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.
Menurut Mukhtarudin, pemerintah Indonesia mendorong peningkatan kontribusi tenaga kerja terampil melalui pelatihan dan upskilling bagi calon PMI.
"Di Kuwait, menurut kami peluangnya masih besar, yang masih bisa perlu kita kerjasamakan, di mana kami memiliki sumber daya manusia cukup banyak dan meningkatkan skilled worker ataupun pekerja-pekerja yang lebih mempunyai keahlian untuk di sektor-sektor formal dan khususnya di bidang-bidang yang terkait dengan kebutuhan negara Kuwait," ujar Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan peningkatan kompetensi PMI menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja Indonesia memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan, termasuk kemampuan bahasa, kedisiplinan, dan etos kerja.
Selain membahas peluang penempatan PMI, Indonesia dan Kuwait juga membahas pembaruan kerja sama ketenagakerjaan yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU sejak 1996.
Khalid mengatakan Public Authority for Manpower Kuwait siap bekerja sama dengan KP2MI untuk melanjutkan pembahasan MoU tersebut, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap kesepakatan yang telah ada.
Indonesia juga mendorong agar pembahasan mencakup kemungkinan perubahan MoU 1996 maupun penyusunan MoU baru yang menyesuaikan perkembangan kebijakan penempatan dan pelindungan PMI.
Aspek pelindungan dan pemenuhan hak dasar PMI selama bekerja turut menjadi bagian penting dalam pembahasan kerja sama tersebut.
Mukhtarudin mengatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan teknis dengan Pemerintah Kuwait untuk memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan.
"Kami sangat mengharapkan dukungan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia dalam menindaklanjuti pembahasan kerja sama ketenagakerjaan ini, khususnya dalam memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan Indonesia," ucap Mukhtarudin.
Berdasarkan data SIP2MI per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 216.236 lowongan atau 73,93 persen masih tersedia.
Mukhtarudin menegaskan perluasan pasar kerja luar negeri harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan pelindungan PMI. Dengan demikian, pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan.
Pertemuan Indonesia dan Kuwait tersebut menjadi langkah awal untuk memperbarui kerja sama ketenagakerjaan yang telah terjalin sejak 1996, sekaligus membuka peluang peningkatan penempatan PMI, khususnya pekerja terampil, dengan tetap mengedepankan mekanisme penempatan sesuai regulasi serta pelindungan dan pemenuhan hak pekerja.










