TVRINews, Jakarta
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang berkaitan dengan penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kelima perusahaan tersebut berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Menhut Raja Juli menyampaikan pencabutan izin tersebut saat berada di Kalimantan Tengah, Senin, 21 September 2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai arahan Presiden.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Menhut Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2026.
Lima perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
Selanjutnya, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana yang mencakup wilayah Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Secara keseluruhan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Dalam pemaparan Menhut, area terbakar pada masing-masing konsesi tercatat 47,84 hektare di PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare di PT Prima Multi Buana, 497 hektare di PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare di PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare di PT Babugus Wahana Lestari. Dengan demikian, total luas area yang terbakar di lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Raja Antoni mengatakan pencabutan izin dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan sebagai pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pemegang izin, kata dia, berkewajiban menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ucapnya.
Menhut berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya Karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” tuturnya.










