TVRINews, Jakarta
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak boleh hanya berfokus pada keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan pekerja.
Menurutnya, pelindungan PMI harus mencakup keluarga, terutama anak-anak yang turut terdampak ketika orang tua bekerja jauh dari Tanah Air. Hal itu disampaikan Mukhtarudin saat menghadiri kegiatan kolaborasi Kementerian P2MI dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 3 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyerahkan bantuan pendidikan kepada 25 anak PMI yang tersebar di sejumlah Sanggar Bimbingan di Malaysia. Masing-masing anak menerima bantuan sebesar 500 Ringgit Malaysia (RM), sehingga total bantuan pendidikan yang disalurkan mencapai RM12.500.
Mukhtarudin mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran negara untuk memastikan anak-anak PMI tetap memperoleh akses pendidikan dan memiliki kesempatan yang sama dalam membangun masa depan.

"Negara hadir dan peduli untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena keadaan," kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 3 September 2026.
Ia menilai pendidikan menjadi salah satu fondasi penting untuk memutus kerentanan sosial dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga PMI. Karena itu, pemerintah mendorong agar anak-anak PMI mendapatkan dukungan sehingga tetap dapat bersekolah dan mengembangkan potensi mereka.
Kemudian Mukhtarudin menegaskan, keputusan seorang pekerja untuk bekerja di luar negeri pada dasarnya juga dilandasi harapan agar keluarganya, termasuk anak-anak, memperoleh kehidupan yang lebih baik.
"Ketika kita menjaga masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia, maka sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia itu sendiri," ujarnya.
Pelindungan dari Hulu hingga Hilir
Lebih lanjut, Mukhtarudin menegaskan kebijakan pelindungan PMI harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Pelindungan, kata dia, tidak cukup diberikan ketika PMI hendak berangkat atau menghadapi persoalan selama bekerja di negara tujuan.
Pemerintah juga perlu memperhatikan persoalan keluarga, pendidikan anak, administrasi kependudukan, status kewarganegaraan, hingga kepastian hukum.
"Pelindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI," jelasnya.
Menurut Mukhtarudin, pendekatan tersebut membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar pelindungan PMI tidak berhenti pada aspek ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada WNI di Malaysia. Supratman mengatakan, penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi WNI yang berada di luar negeri.
Ia menyebut hingga saat ini terdapat 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Sebanyak 2.237 penegasan atau sekitar 95,56 persen di antaranya berada di Malaysia. Rinciannya, 1.705 penegasan melalui KBRI Kuala Lumpur, 371 melalui KJRI Kota Kinabalu, dan 161 melalui KJRI Johor Bahru.
Supratman menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan dokumentasi dan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik khusus, sehingga membutuhkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan dukungan pendidikan bagi anak PMI dan kepastian status kewarganegaraan merupakan dua bentuk pelindungan negara yang saling melengkapi.
Menurutnya, identitas memberikan kepastian mengenai status seseorang, sedangkan pendidikan memberikan kesempatan untuk menentukan masa depan.
KBRI Kuala Lumpur pun akan terus memfasilitasi persoalan dokumentasi, kewarganegaraan, pendidikan, serta aspek sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.
Pemerintah menegaskan pelindungan WNI di luar negeri tidak berhenti pada kepastian dokumen, tetapi juga memastikan hak pendidikan dan masa depan keluarga PMI tetap terjamin.
Dengan pendekatan tersebut, negara berupaya memastikan setiap PMI dan keluarganya tetap memperoleh hak atas pelindungan, pendidikan, identitas, dan kesempatan membangun masa depan meski berada jauh dari Tanah Air.










