TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT Karyananda Adi Pertiwi dan PT Mardel Anugerah Internasional. Sanksi berlaku selama tiga bulan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, serta penelusuran data yang menunjukkan kedua perusahaan terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat di lingkungan KP2MI, kedua perusahaan terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Karena itu, Direktur Jenderal Pelindungan menetapkan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha sebagai bentuk penegakan aturan," ujar Guritno dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurutnya, kedua perusahaan melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak-hak pekerja migran, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.
Khusus PT Mardel Anugerah Internasional, perusahaan juga dinilai tidak memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran maupun pekerja migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.
Kasus PT Karyananda Adi Pertiwi terungkap setelah adanya pengaduan dari seorang pekerja migran Indonesia asal Karawang yang ditempatkan ke Arab Saudi melalui skema penempatan perseorangan.
Sementara itu, pelanggaran PT Mardel Anugerah Internasional ditemukan melalui pemeriksaan Inspektorat Jenderal KP2MI yang diperkuat dengan penelusuran data pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Kemudian Guritno menjelaskan, KP2MI juga telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan pelanggaran, mulai dari pengakuan perusahaan terkait perekrutan tanpa SIP2MI, bukti aliran dana, hasil penelusuran data SIP2MI dan identitas pekerja migran, hingga struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan keterlibatan pengurus.
"Bukti yang kami miliki cukup kuat. Karena itu, sanksi administratif ini layak dijatuhkan," tegasnya.
Selama masa sanksi, kedua perusahaan dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan bagi calon pekerja migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan permasalahan pekerja migran, menyampaikan data pekerja migran yang direkrut tanpa SIP2MI, memperbaiki sistem pengendalian internal, serta memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan KP2MI.
Guritno menegaskan, penegakan sanksi administratif merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan P3MI sekaligus memastikan pelindungan pekerja migran Indonesia berjalan optimal.
"Pelindungan pekerja migran Indonesia adalah prioritas. Kami mengimbau seluruh perusahaan penempatan menjalankan proses penempatan secara prosedural, mematuhi regulasi, dan mengutamakan pelindungan pekerja migran. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan pekerja migran Indonesia," ucapnya.










