TVRINews – Banda Aceh
Pemerintah Kota Liburkan Sekolah dan Beralih ke Pembelajaran Daring Usai Udara Memburuk.
Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menghentikan sementara aktivitas belajar-mengajar tatap muka dan memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Langkah darurat ini diambil menyusul meningkatnya kepekatan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti wilayah tersebut.
Kebijakan pembatasan kegiatan fisik di sekolah berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik status negeri maupun swasta di bawah naungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengonfirmasi bahwa instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindakan preventif untuk melindungi kesehatan para siswa dan tenaga pendidik.
"Langkah ini diambil melalui surat edaran resmi guna memindahkan proses belajar ke sistem daring bagi seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemko Banda Aceh," ujar Sulaiman dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu 18 Oktober 2026.
Penyesuaian Durasi dan Analisis Cuaca
Pemberlakuan PJJ mulai efektif berjalan sejak hari penetapan dan akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah daerah belum menentukan batas akhir masa belajar daring ini, mengingat pemulihan kualitas udara sangat bergantung pada dinamika kondisi iklim dan penanganan karhutla.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), paparan asap tipis hingga sedang telah terdeteksi di langit Aceh selama beberapa hari terakhir. Lembaga pemantau cuaca tersebut mengidentifikasi bahwa sebaran kabut asap yang melintasi Banda Aceh merupakan asap kiriman dari titik kebakaran hutan di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Secara administratif, keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 421.7/A4/4861/2026. Regulasi tersebut memuat petunjuk teknis PJJ bagi sekolah formal maupun lembaga nonformal seperti SPNF dan PKBM.
Langkah Dinas Pendidikan ini juga merujuk pada regulasi tingkat daerah yang lebih tinggi, yakni Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 500/01455 Tahun 2026 tentang imbauan kewaspadaan dampak kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Efektivitas Belajar dan Imbauan Kesehatan
Otoritas pendidikan daerah menginstruksikan para kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan untuk merancang skema kurikulum daring yang fleksibel namun tetap terukur. Penyesuaian ini dipandang krusial agar hak belajar murid tidak terabaikan selama masa tenggat darurat.
"Setiap pimpinan sekolah wajib memastikan kegiatan belajar tetap berjalan optimal. Faktor ketersediaan perangkat digital dan kapasitas masing-masing peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam penyampaian materi," kata Sulaiman menambahkan.
Selain aspek teknis pembelajaran, sekolah diimbau untuk menjalin komunikasi intensif dengan para orang tua murid. Pemko Banda Aceh meminta pihak keluarga mendampingi anak-anak agar tetap beraktivitas di dalam ruangan (indoor) guna meminimalisasi risiko gangguan pernapasan selama kualitas udara belum membaik.









