TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan efektif. Penguatan koordinasi diperlukan mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan seksual.
Berdasarkan data SIMFONI PPA sepanjang 2025, tercatat 35.131 kasus kekerasan dengan 37.995 korban, termasuk 15.305 korban kekerasan seksual. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk memetakan hambatan pelaksanaan UU TPKS, mengidentifikasi kesenjangan layanan, serta memperjelas pembagian peran antarlembaga.
“Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU TPKS beserta berbagai regulasi turunannya. Namun, kita perlu memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan. Karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat untuk mengidentifikasi persoalan, memahami akar masalah, dan menyepakati pembagian peran yang jelas antarlembaga agar setiap langkah yang kita lakukan dapat memberikan dampak nyata bagi korban,” ujar Menteri PPPA saat membuka Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga bertema Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Arifah menjelaskan, perbedaan data antarlembaga masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kekerasan seksual. Karena itu, koordinasi berkelanjutan melalui pertemuan rutin, pemantauan, dan evaluasi diperlukan agar tindak lanjut kebijakan berjalan efektif serta menjangkau korban sesuai kebutuhan.
“Semangat kolaborasi yang mengantarkan lahirnya UU TPKS perlu kita hidupkan kembali dalam pelaksanaannya. Kita perlu menyepakati persoalan yang harus diselesaikan, menentukan peran masing-masing lembaga, dan menyusun langkah tindak lanjut yang dapat dipantau bersama. Upaya ini harus terus berjalan secara berkelanjutan, melampaui pergantian kepemimpinan maupun perubahan kebijakan, agar perlindungan dan pemulihan korban semakin kuat,” tegas Menteri PPPA.
Komnas HAM Soroti Keterbatasan Akses Layanan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai implementasi UU TPKS masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan akses layanan dan kapasitas sumber daya manusia hingga koordinasi lintas sektor serta pemenuhan hak korban.
Menurut Anis, diperlukan koordinasi nasional yang lebih kuat untuk menerjemahkan mandat UU TPKS ke dalam kebijakan dan prosedur operasional di setiap kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangannya.
“Implementasi UU TPKS membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan dan pembagian peran yang jelas di setiap kementerian dan lembaga. Pemantauan bersama juga penting untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang telah disusun benar-benar berjalan, termasuk di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan,” ujar Anis.
Ia juga menekankan pentingnya memperluas jangkauan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama di wilayah kepulauan dan daerah yang memiliki keterbatasan akses layanan.
Komunikasi publik dan kampanye yang menjangkau masyarakat perlu diperkuat dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan seksual sekaligus mendorong korban mengakses layanan perlindungan.
LPSK Tekankan Pemenuhan Hak dan Restitusi Korban
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menegaskan perlindungan korban kekerasan seksual harus mencakup pemenuhan hak, pendampingan, pemulihan jangka panjang, dan restitusi.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama dalam proses pengajuan restitusi yang kompleks dan pelaksanaan putusan pengadilan yang belum selalu berjalan optimal.
“Pemenuhan hak korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi sesuai haknya. Karena itu, kolaborasi antarlembaga diperlukan sejak proses identifikasi korban hingga pemenuhan haknya agar korban tidak menghadapi hambatan dalam memperoleh layanan,” ujar Sri.
Sri juga menyoroti kebutuhan khusus anak korban kekerasan seksual yang memerlukan perlindungan dan pendampingan berkelanjutan, terutama ketika mereka tidak dapat kembali ke lingkungan tempat tinggalnya dengan aman.
Penanganan kasus anak membutuhkan asesmen yang cermat serta keterlibatan berbagai unsur, termasuk tenaga psikolog, aparat penegak hukum, dan lembaga penyedia layanan. Proses pemulihan perlu memperhatikan kondisi fisik dan psikologis anak serta kebutuhan dukungan sosial dalam jangka panjang.
Selain itu, korban belum selalu mengajukan restitusi karena prosesnya yang kompleks dan kekhawatiran harus kembali berhubungan dengan pelaku. Penguatan koordinasi diperlukan untuk memastikan hak korban atas restitusi dapat terpenuhi.
Melalui forum diskusi tersebut, Kementerian PPPA mendorong kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi, memetakan hambatan implementasi UU TPKS, serta menyepakati pembagian peran dan langkah tindak lanjut yang terukur.
Pertemuan berkala dan evaluasi bersama diharapkan dapat menjaga kesinambungan kolaborasi sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan seksual semakin terpadu, responsif, inklusif, serta berorientasi pada kebutuhan korban.










