TVRINews, Jakarta
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar formulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak memberatkan jemaah. Penyesuaian skema pembiayaan ini dilakukan di tengah perubahan kondisi ekonomi akibat situasi geopolitik di Timur Tengah.
“Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 28 September 2026.
Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden memberikan arahan khusus mengenai skema komposisi BPIH dan penggunaan nilai manfaat sebagai bagian dari pembiayaan haji.
“Salah satunya adalah bahwa komposisi antara BPIH, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat, tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” tuturnya.
Irfan menjelaskan, penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak terlepas dari dinamika geopolitik kawasan Timur Tengah yang memberikan efek domino pada perekonomian global.
“Seperti kita tahu semua, ada banyak perubahan terkait dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang salah satunya berakibat, berefek ke ekonomi,” ujar Irfan.
Meski terjadi dinamika perubahan angka pada komponen biaya, pemerintah terus mengupayakan skema pembiayaan yang paling aman bagi calon jemaah.
“Karena itu kami juga mencari formulasi-formulasi bagaimana kita bisa, walaupun angkanya berbeda, tapi jemaah tidak terlalu mendapatkan beban yang cukup besar,” katanya.
Arahan Presiden menjadi rujukan utama pemerintah dalam menyeimbangkan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dengan kemampuan finansial jemaah, sehingga jemaah tetap dapat berangkat ibadah secara terjangkau.










