TVRINews, Jakarta
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden memberikan dukungan penuh terhadap upaya kementerian dalam memangkas masa antrean jemaah haji.
“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil dalam keterangan yang diterima melalui rilis BPMI Setpres, Senin, 28 September 2026.
Dahnil menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengubah formula penghitungan antrean haji. Perubahan tersebut membuat rata-rata masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. Namun, Presiden Prabowo menilai masa tunggu tersebut masih terlalu panjang sehingga pembenahan data dan formula penghitungan terus dilakukan.
“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,”jelasnya.
Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan serta validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.
Setelah validasi dan penghitungan dilakukan berdasarkan data faktual, masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini tercatat rata-rata 14 tahun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan hasil penghitungan sebelumnya.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.
Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut dilakukan agar calon jemaah memperoleh informasi masa tunggu yang lebih akurat serta kepastian keberangkatan.










