TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak ke Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 28 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta pembersihan menyeluruh terhadap ekosistem haji dan umrah dari berbagai praktik curang dan keberadaan kartel yang merugikan calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah mengungkapkan bahwa Presiden memberikan perhatian besar terhadap penataan ekosistem ini. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengapresiasi peluncuran hotline pemberantasan mafia haji dan umrah oleh kementeriannya.
“Beliau sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran-pelanggaran, dari kecurangan-kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” ujar Irfan.
Dukungan tersebut menjadi penambah semangat bagi kementerian untuk terus melakukan penataan serta menindak tegas pihak-pihak yang merugikan jemaah.
“Mudah-mudahan dengan apresiasi dari beliau, kita akan membuat semakin semangat untuk membersihkan apapun yang terkait dengan haji dan umrah, supaya jemaah tidak terugikan. Sapu, istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Presiden juga memberikan perhatian khusus pada tata kelola dana haji. Presiden mendorong dilakukannya audit forensik guna memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan yang ada saat ini.
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil.
Audit forensik dipandang penting sebagai landasan rekonstruksi pengelolaan keuangan haji yang lebih akuntabel dan transparan ke depan.
“Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” ucap Dahnil.
Tindak lanjut arahan ini akan dikoordinasikan dengan lembaga terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola haji dan umrah yang bersih serta melindungi kepentingan jemaah sejak pendaftaran hingga pelaksanaannya.










