TVRINews, Jakarta
Sebanyak 101 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas dari total 869 pendaftar. Para peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan ini berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Siswadi, menjelaskan bahwa dari 869 pendaftar, terdapat 173 orang yang memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi awal. Setelah melalui pengkajian, verifikasi, dan validasi ketat, ditetapkan 101 pendaftar yang memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
“Dari 869 pendaftar, ada 173 yang memenuhi syarat lengkap dan 696 tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, dari yang telah melengkapi syarat tersebut dilakukan pengkajian administratif. Ada 101 yang memenuhi syarat dan 72 yang tidak memenuhi syarat,” kata Siswadi di Jakarta, Senin 28 September 2026.
Dari 101 peserta yang lolos seleksi administrasi, komposisinya terdiri dari 49 orang pendaftar non-disabilitas dan 52 orang penyandang disabilitas. Rincian pendaftar penyandang disabilitas meliputi 24 orang disabilitas netra, 23 orang disabilitas fisik, tiga orang disabilitas sensorik tuli, dan dua orang disabilitas mental.
Penyebab utama pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi adalah ketidaklengkapan dokumen persyaratan yang dipersyaratkan.
“Dari sekian banyak lampiran, karena itu merupakan persyaratan pokok, maka ketika tidak dilengkapi dianggap tidak memenuhi persyaratan dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya,” ujarnya.
Siswadi menegaskan komitmen pansel untuk menjaga integritas dan transparansi sepanjang proses seleksi berlangsung tanpa terpengaruh konflik kepentingan.
“Kami telah mewakafkan diri menjadi pansel, sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam proses ini, termasuk dalam persoalan konflik kepentingan,” kata Siswadi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa anggota Komisi Nasional Disabilitas terpilih nantinya harus memiliki kepedulian, kompetensi, serta integritas yang kuat dalam menangani persoalan disabilitas.
“Setelah dia punya kepedulian, punya kompetensi, tetapi yang ketiga dan tidak kalah penting adalah dia punya integritas,” ujar Mohammad Nuh.
Mohammad Nuh menambahkan, integritas moral sangat dibutuhkan agar anggota Komisi Nasional Disabilitas mampu menggerakkan sumber daya internal maupun eksternal demi mendorong lompatan kemajuan bagi kelompok disabilitas. Ia juga menyoroti pentingnya penguasaan kompetensi digital.
“Termasuk bagaimana caranya kita membekali saudara-saudara kita dengan kompetensi digital karena memang sekarang eranya era digital,” ujarnya.
Ia turut memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang berpartisipasi dan memotivasi pendaftar yang belum berhasil.
“Hidup itu kompetisi. Ada yang lolos, ada yang tidak lolos, itu sesuatu yang biasa. Yakinlah, di luar sana masih banyak ruang dan kesempatan untuk berbakti, untuk mengabdi, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Kepada para peserta yang lolos, Mohammad Nuh mengingatkan untuk terus bersiap menghadapi rangkaian tes mendatang.
“Bagi yang sudah lolos, silakan diteruskan. Masih ada tahapan-tahapan berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Panitia Seleksi, Bahrul Fuad, memastikan bahwa platform dan proses pendaftaran dirancang secara inklusif dan dapat diakses oleh seluruh ragam disabilitas.
“Sudah. Buktinya, semua ragam disabilitas bisa mendaftar. Itu menunjukkan bahwa proses seleksi dan platform yang digunakan untuk seleksi ini sudah kita uji aksesibilitasnya, sehingga semua ragam disabilitas dapat berpartisipasi dalam proses pendaftaran,” katanya.
Fuad mengungkapkan, ketegasan aturan mengenai kelengkapan berkas tetap diberlakukan walau terdapat pendaftar yang berpotensi memiliki kompetensi tinggi.
“Sehingga kita tidak bisa toleran karena persyaratan itu mutlak,” ujarnya.
Untuk tahapan selanjutnya, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes objektif berbasis komputer. Pansel juga menyediakan uji coba tes serta pendampingan khusus bagi peserta penyandang disabilitas demi menjamin kesetaraan partisipasi.
“Jadi, sebelum dilakukan tes objektif berbasis komputer, pansel akan menyelenggarakan uji coba atau pelatihan tes. Terutama bagi para calon peserta yang memiliki disabilitas, nanti juga akan ada coaching tersendiri sebelum proses tes,” katanya.
Pansel menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.










