TVRINews – Jakarta
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap VII
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperkuat pundi-pundi kas negara melalui langkah penegakan hukum yang progresif.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Korps Adhyaksa tersebut menyerahkan dana sitaan dan denda administratif dengan nilai total mencapai Rp10,27 triliun Rabu 13 Mei 2026.
Acara penyerahan tahap VII ini berlangsung formal di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

(Presiden Prabowo menyaksikan proses pengembalian Aset Negara di Kejagung, Rabu 13 Mei 2026 (Foto: Youtube Setpres))
Kehadiran Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung transparansi dan pemulihan aset negara dari sektor sumber daya alam.
Berdasarkan Pantauan siaran langsung Youtube Setpres menunjukkan visualisasi keberhasilan penegakan hukum melalui tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang tersusun rapi.
Dikemas dalam plastik transparan dengan label perbankan nasional seperti Bank Mandiri, BRI, dan BCA, tumpukan uang tersebut mencapai ketinggian lebih dari dua meter di depan area utama acara.
Secara terperinci, komposisi dana yang dikembalikan ke kas negara terdiri dari denda administratif sebesar Rp3,4 triliun.
Sementara itu, sisanya sebesar Rp6,8 triliun merupakan hasil optimalisasi Satgas PKH melalui sektor perpajakan, baik PBB maupun non-PBB.
Selain pemulihan aset dalam bentuk tunai, Kejaksaan Agung juga melakukan langkah monumental dengan menyerahkan lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare.
Lahan tersebut merupakan hasil dari penertiban berbagai aktivitas ilegal di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Upaya ini menandai konsistensi Satgas PKH dalam kurun satu tahun terakhir. Tercatat, ini merupakan momentum penyerahan keempat yang berskala masif.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Kejagung telah menyerahkan Rp6,625 triliun, disusul penyerahan aset senilai Rp13,25 triliun dari perkara fasilitas ekspor CPO pada Oktober 2025, serta penyerahan tahap VI yang menyentuh angka Rp11,42 triliun.









