TVRINews, Jakarta
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menilai jika Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak cocok apabila diberlakukan kepada pengusaha mikro dan kecil. Hal tersebut, diungkapkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
“Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak tepat apabila diberlakukan kepada pengusaha mikro dan kecil,” ucap Maman, Rabu, 14 Mei 2025
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pada undang-undang tersebut lebih diberatkan kepada hal-hal yang memiliki risiko tingkat tinggi.
“Aktivitas usaha mikro dan kecil, utamanya di bidang makanan dan minuman, memiliki risiko yang terbilang rendah,” terangnya.
Selain itu, Maman juga memberikan contoh seperti permasalahan pencantuman tanggal kedaluwarsa yang dapat mengakibatkan sebuah UMKM terjerat kasus pidana.
Ia menilai, jika konsekuensi dari penggunaan UU Perlindungan Konsumen merupakan tuntutan terhadap UMKM untuk menjalani hukuman bui atau penjara selama 5 tahun (maksimal) dan membayar denda hingga Rp2 miliar (maksimal).
“Jika undang-undang itu diterapkan, pertanyaan saya, bagaimana nasib pedagang pasar? Kalau, ada pelanggaran seperti tadi, seharusnya yang diterapkan bukan UU Perlindungan Konsumen, melainkan UU Pangan,” kata Maman.
Ia juga menjelaskan pada UU Pangan diatur ihwal sanksi administratif yang lebih sesuai untuk kasus tersebut.
“Sanksi administratif yang diatur pun bervariasi, mulai dari teguran, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya
?Kendati demikian, ia dengan tegas mengatakan jika hal tersebut bukan berarti pengusaha mikro dan kecil boleh mengabaikan aturan-aturan dan standar yang sudah ditetapkan.
“Pengusaha diwajibkan ntuk menaati aturan,” kata Maman dengan tegas
“Semua wajib menaati aturan, saya tidak mau mengajarkan kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil untuk tidak taat aturan,” pungkasnya.
Baca Juga: Indonesia Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan tuk Sekolah di Daerah Terpencil










