TVRINews, Serang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan penanggulangan bencana ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan. Langkah ini diperlukan agar program pengurangan risiko bencana masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah secara terukur.
Upaya tersebut dibahas dalam lokakarya bertajuk “Pemaduan Penanggulangan Bencana ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026–2027” di Serang, Banten, Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2026.
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Nadhirah Seha Nur, menegaskan dalam sambutannya, penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tetapi membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berperan mengintegrasikan aspek kebencanaan dalam perencanaan pembangunan. Sementara itu, BPBD memberikan dukungan teknis dan organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan program sesuai kewenangannya.
Nadhirah juga menekankan pentingnya menerjemahkan kajian risiko bencana (KRB) dan rencana penanggulangan bencana (RPB) menjadi kebijakan pembangunan yang konkret, terukur, dan operasional, serta didukung anggaran yang memadai. Kedua dokumen tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
Pemaduan penanggulangan bencana ini sejalan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. Integrasi perlu dilakukan tidak hanya dalam dokumen perencanaan jangka menengah, tetapi juga dalam perencanaan tahunan melalui RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
Mitigasi Bencana Perlu Masuk Prioritas Pembangunan
Dalam sesi diskusi, Analis Kebencanaan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Pratomo Cahyo Nugroho, menjelaskan bencana dapat menimbulkan kerugian fiskal yang besar sekaligus menghambat hasil pembangunan.
“Oleh karena itu, paradigma penanggulangan bencana perlu bergeser dari pendekatan yang berfokus pada tanggap darurat menuju pengelolaan risiko melalui pencegahan dan mitigasi,” jelas Pratomo.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi BPBD dan Bappeda untuk memastikan data serta analisis risiko bencana menjadi dasar penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran daerah.
Berdasarkan analisis terhadap 30 dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi yang dipaparkan dalam lokakarya, lebih dari 90 persen daerah telah memasukkan unsur penanggulangan bencana. Indeks Risiko Bencana (IRB) dan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) digunakan sebagai indikator kinerja.
NTB Identifikasi Anggaran Rp417,04 Miliar
Perencana Ahli Madya Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Satria Utama, memaparkan praktik pemaduan penanggulangan bencana melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik Kebencanaan dan penandaan anggaran.
NTB telah mengidentifikasi 426 subkegiatan dengan nilai sekitar Rp426 miliar. Setelah diverifikasi dan dipertajam bersama OPD, sebanyak 257 kode subkegiatan ditetapkan mendukung penanggulangan bencana secara langsung, dengan total alokasi anggaran Rp417,04 miliar.
Praktik tersebut menunjukkan pentingnya menelusuri kontribusi anggaran hingga tingkat subkegiatan. Dengan cara ini, dukungan pembangunan terhadap pengurangan risiko bencana dapat diidentifikasi secara lebih jelas.
Kepala Bappeda Provinsi Banten, Babar Suharso, menyampaikan komitmen pemerintah provinsi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang tangguh terhadap bencana. Komitmen tersebut tercermin dalam misi kelima RPJMD Provinsi Banten 2025–2029 dan program unggulan “Banten Kuat”.
Banten juga mencatat peningkatan Indeks Ketahanan Daerah dari 0,61 pada 2024 menjadi 0,67 pada 2025. Pada periode yang sama, Indeks Risiko Bencana turun dari 128,64 menjadi 103.
“Capaian ini menjadi salah satu landasan untuk terus memperkuat integrasi program kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana ke dalam RKPD, Renja Perangkat Daerah, hingga dokumen pelaksanaan anggaran dan APBD,” pungkasnya.
Lokakarya tersebut juga membahas pemantauan pemaduan RPB untuk mengukur sejauh mana aspek kebencanaan telah dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah.
Pemantauan tidak hanya menilai keberadaan informasi kebencanaan, tetapi juga kualitas analisis, keterkaitan dengan program dan kegiatan, penetapan indikator dan target, serta dukungan anggaran.
Pada sesi penutup, Pratomo Cahyo Nugroho menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan sebagai bahan perbaikan penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2028.
Kolaborasi BNPB, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta Program SIAP SIAGA diharapkan dapat memperkuat tata kelola penanggulangan bencana yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, penanggulangan bencana diharapkan tidak lagi menjadi agenda sektoral, tetapi menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah yang terukur, didukung anggaran, dan berorientasi pada pengurangan risiko.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana 2045.










