TVRINews, Cimahi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui validasi dan pemutakhiran data secara terpadu. Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah serta berbagai mitra strategis untuk memastikan anak yang belum mengakses pendidikan dapat segera dijangkau.
Hal itu menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Tahun 2026 yang ditutup oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq di Cimahi.
Fajar menegaskan pendidikan nonformal memiliki peran yang sama pentingnya dengan pendidikan formal dalam membangun ekosistem pendidikan nasional. Menurutnya, proses belajar tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga dapat dilakukan di lingkungan keluarga, masyarakat, komunitas, maupun lembaga pendidikan nonformal.
“Pemerintah terus berupaya menempatkan pendidikan nonformal sebagai bagian yang setara dalam ekosistem pendidikan nasional. Dengan pendekatan tersebut, pembelajaran tidak lagi hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga dapat di lingkungan keluarga, masyarakat, komunitas, maupun lembaga pendidikan nonformal,”ujar Fajar dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 22 Juli 2026.
Ia juga menekankan pentingnya kualitas tata kelola data satuan pendidikan. Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan operasional dan kebijakan lain di bidang pendidikan.
Selain itu, Fajar mengajak seluruh pemangku kepentingan mempersiapkan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan mutu layanan pembelajaran, serta kompetensi tenaga pendidik agar pendidikan nonformal mampu menjawab tantangan ke depan.
“Tujuan besar pembangunan pendidikan nasional adalah membangun masyarakat pembelajar. Yaitu masyarakat yang terus belajar sepanjang hayat tanpa dibatasi oleh usia maupun jalur pendidikan yang ditempuh,”lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) I Gusti Made Ardana mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan nonformal agar pendataan serta penjangkauan anak yang belum bersekolah dapat dilakukan secara lebih efektif.
Made mengungkapkan Direktorat PNFI menargetkan seluruh proses validasi data ATS selesai paling lambat 31 Agustus 2026. Dengan demikian, data yang telah diverifikasi diharapkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat ketidakakuratan data.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen terus memperluas kolaborasi dengan dinas pendidikan, dinas sosial, serta organisasi masyarakat yang telah memiliki pengalaman dalam penanganan ATS.
Salah satu praktik baik berasal dari Provinsi Jawa Barat. Dari sekitar 13 ribu data Anak Tidak Sekolah yang ditangani, lebih dari 8 ribu anak telah berhasil diverifikasi dan ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, sekitar 64,6 persen berhasil kembali memperoleh layanan pendidikan.
“Capaian penanganan ATS di Jawa Barat menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan mampu memberikan dampak nyata dalam menurunkan angka ATS,”ungkap Made.










