TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan data biometrik, termasuk wajah, kepada pihak lain untuk registrasi kartu SIM. Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya penyalahgunaan registrasi biometrik oleh oknum penjual kartu SIM.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penyalahgunaan tersebut bukan berasal dari sistem registrasi biometrik, melainkan akibat ulah oknum yang memanfaatkan identitasnya sendiri untuk mengaktifkan kartu SIM sebelum dijual kepada pelanggan.

"Pada prinsipnya negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan dari kejahatan digital, terutama yang berasal dari anonimitas atau nomor seluler yang menggunakan identitas palsu," kata Meutya di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Komdigi melakukan inspeksi mendadak. Petugas menemukan kartu SIM yang telah teregistrasi diperjualbelikan. Setelah ditelusuri, registrasi dilakukan menggunakan biometrik milik penjual agar proses penjualan lebih cepat.
"Tidak ada kebocoran sistem, semua aman. Yang terjadi adalah penjual melakukan registrasi menggunakan wajahnya sendiri, kemudian kartu itu dijual kepada pelanggan,"ungkap Edwin.
Menurut Edwin, praktik tersebut berpotensi merugikan pemilik identitas karena nomor yang telah diaktifkan dapat digunakan untuk berbagai aktivitas yang melanggar hukum.

Karena itu, Komdigi meminta masyarakat tidak meminjamkan data biometriknya kepada siapa pun. Pemerintah juga mengajak media turut mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penggunaan identitas orang lain dalam registrasi kartu SIM.
"Dengan meminjamkan wajah untuk mengaktifkan nomor yang digunakan orang lain, itu sangat berbahaya. Kita tidak tahu nomor tersebut akan digunakan untuk kegiatan apa, termasuk yang melanggar hukum,"jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini mengatakan operator seluler telah memperketat pengawasan terhadap seluruh mitra distribusi, mulai dari dealer, retailer, hingga gerai penjualan.
Menurut Dian, kewajiban mematuhi registrasi biometrik telah dimasukkan ke dalam aturan kerja sama dengan seluruh mitra operator. Dealer maupun retailer yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komdigi berharap partisipasi masyarakat, operator seluler, dan mitra penjualan dapat mencegah terulangnya penyalahgunaan registrasi biometrik sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan digital.










