TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim investigasi gabungan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kronologi kejadian. Tim terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia, serta bekerja sama dengan kepolisian.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Zulfikar. Ia menegaskan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," ujar Yuli dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasarkan hasil investigasi, almarhum meninggal akibat penyakit yang bersifat sensitif. Namun, atas permintaan keluarga dan demi menjaga kerahasiaan data medis, Kementerian Kesehatan tidak mengungkapkan diagnosis penyakit tersebut kepada publik.
Tim investigasi juga menemukan bahwa saat kejadian, Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 atau menyesuaikan jadwal visite DPJP, sehingga total jam kerja tetap berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu sesuai ketentuan. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah supervisi dokter pembimbing dan DPJP.
Selain itu, investigasi tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja, intimidasi, perundungan, maupun kendala dalam pemberian izin untuk menjalani pengobatan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,"jelasnya.
Kementerian Kesehatan menegaskan tidak terdapat hubungan antara penyebab meninggalnya Zulfikar dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, mekanisme pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,"pungkasnya.










