TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran kepada platform YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang diduga menampilkan promosi rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak di bawah umur.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penyelenggara platform digital menjalankan kewajiban moderasi konten sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan keterlibatan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh mendapat ruang di platform digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.
Surat teguran tersebut diterbitkan menyusul temuan konten siaran langsung milik seorang kreator konten yang diduga mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Meutya, teguran itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten dimaksud, sekaligus menyampaikan penjelasan mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk mencegah kasus serupa.
Selain itu, pemerintah juga meminta platform memperkuat sistem moderasi secara proaktif, meningkatkan efektivitas deteksi konten yang melibatkan anak dalam promosi produk terlarang bagi mereka, serta memastikan mekanisme pembatasan usia berjalan secara optimal.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Apabila tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya.
Kemkomdigi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap penyelenggara platform digital menjalankan tanggung jawabnya dalam menciptakan ruang digital yang aman.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," pungkas Meutya.









