TVRINews, Jakarta
Delegasi Uni Eropa sambangi Kantor BPJPH untuk pastikan kesiapan industri hadapi kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengintensifkan komunikasi dengan mitra global guna memastikan implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia dipahami secara utuh. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pertemuan dengan delegasi Uni Eropa (EU) di Kantor BPJPH, Jakarta.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sekitar 22 delegasi yang terdiri atas perwakilan kedutaan besar serta lembaga perdagangan dari sembilan negara anggota Uni Eropa, yakni Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark.
Kedatangan mereka disambut oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, didampingi Direktur Kemitraan dan Kerja Sama JPH Fertiana Santi beserta Tim Standardisasi Halal BPJPH.
Head of Trade and Economic Section Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh pembaruan informasi mengenai regulasi dan kebijakan halal di Indonesia sebagai persiapan bagi dunia usaha menghadapi pemberlakuan mandatori sertifikasi halal.

(Head of Trade and Economic Section Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen. (Foto: BPJPH))
"Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia," ujar Carsten Sorensen, dikutip dari siaran pers BPJPH, Minggu, 2 Agustus 2026.
Kepastian informasi ini dinilai krusial bagi para pelaku usaha di Uni Eropa yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, terutama dalam memahami penahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Komitmen Transparansi dan Kepastian Regulasi dari BPJPH
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyambut baik kunjungan konstruktif dari para mitra internasional tersebut. Ia menegaskan bahwa BPJPH berkomitmen menghadirkan kebijakan JPH yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun global.

(Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A. Chuzaemi Abidin (tengah). (Foto: BPJPH))
"Kami menyambut dengan senang hati kedatangan delegasi Uni Eropa yang hadir di BPJPH. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi forum bagi kami untuk bertukar informasi dan membahas berbagai kebijakan dalam implementasi Jaminan Produk Halal," kata Chuzaemi.
Dalam dialog interaktif yang berlangsung, BPJPH memaparkan berbagai aspek penyelenggaraan JPH, mulai dari perkembangan regulasi, mekanisme sertifikasi, pengakuan lembaga halal luar negeri, hingga penahapan kewajiban sertifikasi yang akan efektif berjalan pada Oktober 2026. Kebijakan mandatori ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, terstandarisasi, dan memiliki *traceability* (keterunutan) yang baik.
Penguatan Infrastruktur Regulasi dan Jaringan Global
Sebagai bagian dari persiapan menjelang Oktober 2026, BPJPH terus menerbitkan regulasi pendukung untuk memberikan kemudahan dan kepastian standar bagi pelaku usaha. Di antaranya adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 tentang standar halal untuk produk asal hewan ruminansia serta Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2026 terkait pencantuman keterangan tidak halal.
Selain itu, guna mempermudah proses sertifikasi bagi produk asal Eropa, saat ini telah tercatat 45 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Eropa yang telah terakreditasi dan memiliki recognition agreement yang tersebar di 16 negara di benua tersebut. Melalui penguatan koordinasi dan transparansi informasi ini, BPJPH optimis ekosistem halal global dapat terbangun secara inklusif dan berkelanjutan.









