TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, RDPU tersebut digelar untuk menghimpun masukan sekaligus memperdalam substansi RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Rapat juga terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menyaksikan jalannya pembahasan.
"Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima tvrinews melaui kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu, 4 November 2026.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan dua narasumber, yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Kristiawanto dan Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.
Sahroni mempersilakan seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk memberikan tanggapan secara langsung terhadap berbagai masukan yang disampaikan para narasumber.
Selain akademisi dan ekonom, Komisi III DPR RI juga mengundang Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) untuk memberikan pandangan terkait penyusunan regulasi tersebut.
Dalam proses legislasi, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang diketuai Habiburokhman. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati menjadi Wakil Ketua Panja.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,"ungkap Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.









