Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Bakamla RI bekerja sama dengan Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV, dan BAIS TNI telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia, Karimun, kepulauan Riau, Rabu, 25 Oktober 2023.
Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengatakan, Jumlah total benih lobster sebanyak 123.082 ekor ini memiliki perkiraan nilai mencapai 19 miliar rupiah.
"Dalam perincian hasil penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai sebesar Rp. 15.757.050.000 dan 18.035 ekor benih lobster jenis mutiara senilai Rp. 3.607.000.000," kata Letkol Bakamla Yuli Eko P dalam keterangan press Release di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Adapun kronologi penangkapannya, berawal dari Bakamla RI melalui Pusat Komando Laut Bakamla RI (Puskodal) tersebut tengah melaksanakan patroli yang menerima informasi tentang adanya High Speed Craft (HSC) tanpa nama yang melaksanakan aktivitas memuat sejumlah box yang diduga berisikan benih lobster di perairan Kuala Tungkal.
Usai mengembangkan informasi tersebut, pihak Puskodal, Bakamla RI bersama Lantamal IV, Bea Cukai, dan BAIS TNI kemudian melakukan koordinasi dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) patroli laut untuk melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang diduga akan digunakan oleh para pelaku.
Lalu, pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, di perairan Pulau Geranting, tim patroli laut Bea Cukai memperhatikan pergerakan sebuah speedboat yang mencurigakan sebagai pengangkut benih lobster, dan kemudian melancarkan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
Selama proses pengejaran, speedboat penyelundup dan tim patroli laut mengalami insiden tabrakan dengan karang, yang mengakibatkan speedboat terdampar. Namun, speedboat yang dicurigai membawa benih lobster berhasil diperbaiki dan melanjutkan upaya pelarian. Setelah tim Satgas dapat melanjutkan tindakan mereka, dilakukan pencarian dengan menyisir perairan di sekitar Pulau Kepala Jerih.
Setelah rangkaian proses tersebut, Tim Gabungan yang beroperasi di Interceptor 1 BC 11002 dan Patkamla Lantamal IV berhasil menangkap kapal tersebut bersama dengan 22 kotak berisi benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih yang terdiri dari 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara sekitar 19 miliar rupiah.
Saat ini pelaku sudah di amankan guna proses hukum lebih lanjut dan demi melindungi benih lobster, dilakukan pelepasliaran di perairan Timur Pulau Merak Karimun.
Editor: Redaktur TVRINews
