TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa angka 498 ribu formasi guru merupakan hasil perhitungan kebutuhan riil untuk mengangkat seluruh guru di sekolah negeri menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Nunuk, angka tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan guru di setiap mata pelajaran pada seluruh sekolah negeri, dikurangi dengan jumlah guru ASN yang sudah tersedia saat ini.
“Angka 498 ribu itu merupakan kebutuhan formasi agar seluruh guru di sekolah negeri bisa diangkat menjadi ASN, sehingga tidak ada lagi kekurangan guru maupun status non-ASN atau honorer,”ujar Nunuk dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menambahkan, perhitungan tersebut juga mempertimbangkan pemerataan distribusi guru. Dalam skema itu, guru yang berlebih di satu sekolah dapat dialihkan ke sekolah lain dalam lingkup instansi pemerintah daerah yang sama.
Karena itu, Nunuk menegaskan pentingnya pemerintah daerah melakukan penataan dan distribusi guru terlebih dahulu sebelum penentuan kebutuhan formasi secara nasional.
“Angka ini akan tercapai jika guru yang berlebih di satu sekolah dapat didistribusikan ke sekolah lain di wilayah yang sama. Maka pemda harus memastikan distribusi guru dilakukan terlebih dahulu,”pungkasnya.
Pemerintah pusat menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan pemerataan tenaga pendidik, sekaligus mengurangi ketimpangan jumlah guru di berbagai sekolah negeri di daerah.










