TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong integrasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta untuk membangun sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi tersebut diperlukan agar masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan sekaligus asuransi swasta tidak mengalami duplikasi pembayaran. Mekanisme pembayaran layanan kesehatan juga diharapkan dapat dibuat lebih sederhana.
“Jadi kalau dia punya asuransi swasta dan asuransi BPJS, tidak ada duplikasi dari premium pembayaran. Dia punya asuransi swasta sama BPJS, rumah sakit menerima pembayarannya kalau bisa tetap satu aja,”kata Budi dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 3 September 2026.
Budi menjelaskan, melalui integrasi tersebut, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta dapat melakukan pertukaran data dan informasi. Langkah ini diharapkan membuat proses pembayaran hingga penggantian biaya kepada rumah sakit menjadi lebih efisien.
“Kalau dia ada asuransi swasta sama asuransi BPJS, ada pertukaran data informasi, sehingga nanti membuat perusahaan asuransinya lebih sustainable, dalam hal mereimburs lagihan yang diberikan ke rumah sakit,”jelasnya.
Menurut Budi, integrasi BPJS dan asuransi swasta merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Pemerintah menargetkan sekitar 80 hingga 90 persen belanja kesehatan masyarakat dapat dibiayai melalui skema asuransi.
Dari total belanja kesehatan nasional yang disebut mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun, pemerintah mengharapkan sekitar 60 persen dapat ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya melalui asuransi swasta.
Penguatan koordinasi tersebut juga dilakukan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Kemenkes sebelumnya telah menyiapkan kebijakan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan untuk mengatur pembagian pembiayaan serta meningkatkan sinergi antarpihak.
Langkah penguatan ekosistem ini juga mencakup kerja sama antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit melalui perjanjian kerja sama. Dalam pelaksanaannya, enam perusahaan asuransi akan menandatangani kerja sama dengan delapan jaringan rumah sakit, di antaranya Siloam Group, Primaya Group, dan Hermina Group.
Integrasi data pembiayaan kesehatan juga sejalan dengan pengembangan SATUSEHAT, yang telah menyediakan mekanisme interoperabilitas untuk klaim asuransi swasta, baik sebagai penjamin pertama maupun penjamin kedua.










