TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum, terhadap pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan upaya pemadaman karhutla di lapangan.
Kemenhut menerapkan pendekatan multi-instrumen, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana terhadap korporasi maupun perorangan.
"Pengenaan sanksi administratif diterapkan secara bertahap mulai dari paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, dan juga pencabutan izin," kata Dwi dalam konferensi pers update penanganan karhutla di Indonesia, Kamis, 3 September 2026.
Dwi menjelaskan, sepanjang 2026 hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah memberikan surat peringatan kepada 20 subjek hukum yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi.
Surat peringatan tersebut diberikan sejak April 2026 sebagai langkah early warning bagi pemegang konsesi, termasuk perusahaan pemanfaatan hutan dan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, pengawasan kehutanan telah dilakukan terhadap 32 perizinan perusahaan pemanfaatan hutan untuk memastikan kesiapsiagaan pemegang izin dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
Kementerian Kehutanan juga telah mengenakan sanksi administratif terhadap 20 subjek hukum. Sanksi tersebut berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin terkait pelanggaran kewajiban pengendalian karhutla.
Sementara itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sekitar 18 subjek hukum yang areal konsesinya mengalami kebakaran. Pengawasan tersebut mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan.
Kemudian, Dwi menyampaikan bahwa petugas kehutanan terus diterjunkan untuk melakukan ground check dan verifikasi terhadap kebakaran di area konsesi. Hasil pengawasan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam penegakan hukum, Kementerian Kehutanan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi administratif didahulukan sebelum penerapan hukum pidana. Namun, apabila ditemukan kejadian kebakaran berulang di area konsesi, Kementerian Kehutanan dapat menerapkan instrumen administratif dan pidana secara bersamaan.
"Jika terjadi kejadian kebakaran berulang di area konsesi, maka kami selaku institusi akan menerapkan multi-instrumen, baik administratif maupun pidana sekaligus," ucapnya.
Untuk penegakan hukum pidana, Dwi menyebut terdapat 22 kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, tujuh kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan.
Penegakan hukum tersebut tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dapat diterapkan terhadap perorangan yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla. Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem akibat karhutla.
Dalam prosesnya, Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta melibatkan ahli dan akademisi. Koordinasi tersebut termasuk kemungkinan dilakukan melalui investigasi bersama di lapangan.
Dwi menegaskan, proses penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman karhutla untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian karhutla, baik yang melibatkan korporasi maupun perorangan.










