TVRINews, Jakarta
Kementerian Koperasi (Kemenkop) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025. Opini tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap pengelolaan anggaran dan keuangan negara di lingkungan Kemenkop yang dinilai telah memenuhi ketentuan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyambut baik hasil pemeriksaan BPK tersebut. Menurutnya, pemeriksaan BPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara akuntabel.
“Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran dan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Menkop dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis Kemenkop, Kamis, 3 September 2026.
Ferry mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat berbagai aspek yang telah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
“Seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan kami terima secara terbuka dan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola keuangan kementerian,” tegas Ferry.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran negara merupakan bentuk amanah kepada masyarakat. Karena itu, setiap anggaran yang direncanakan, digunakan, hingga dipertanggungjawabkan harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, opini WTP ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kemenkop,”ucapnya.
Kemenkop juga berkomitmen menjaga agar seluruh tahapan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan, berjalan dalam sistem yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan kami selesaikan secara cepat dan tepat waktu guna memperbaiki proses kerja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas tata kelola di Kementerian ini,”tambahnya.
Ferry berharap BPK tetap memberikan masukan dan pendampingan dalam proses perbaikan tata kelola keuangan Kemenkop. Menurutnya, pembenahan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas kementerian serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan gerakan koperasi.
“Mari kita jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bagian dari langkah berkelanjutan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran,”tandasnya.
Sementara itu, Anggota II BPK selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing menyampaikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkop TA 2025.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Daniel menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,”ungkap Daniel.
BPK turut mengapresiasi upaya Kemenkop dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Sesuai ketentuan, Kemenkop wajib menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dalam penyerahan laporan tersebut, Menkop Ferry didampingi Wamenkop Farida Farichah, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Seskemenkop Ahmad Zabadi, Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto Soedarmono, Dirjen PKN II Nelson Ambarita, serta Direktur Badan Pemeriksaan II.D Harry Purwaka.










