TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan ruang digital untuk menekan peredaran judi online. Dalam kurun waktu sejak Oktober 2024, hampir empat juta konten yang berkaitan dengan judi online telah diputus aksesnya.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan penindakan tersebut mencakup situs, alamat IP, hingga konten yang tersebar di berbagai platform media sosial.
“Sejak 20 Oktober 2024, kami telah memutus akses terhadap 3.981.834 konten judi online. Di dalamnya termasuk situs, IP, dan konten yang beredar di media sosial,” ujar Safriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Jika dihitung sejak 2017 hingga 2 September 2026, jumlah situs judi online yang telah diblokir pemerintah bahkan telah menembus angka 8,8 juta.
Komdigi menilai pemberantasan judi online membutuhkan langkah berkelanjutan karena pelaku terus mencari cara untuk menghindari pemblokiran.
Safriansyah juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan perjudian online. Menurutnya, pemutusan akses di ruang digital harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang berada di balik jaringan tersebut.
“Upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan menutup akses. Penegakan hukum menjadi bagian penting agar masyarakat terlindungi dari dampak perjudian online,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap adanya perubahan pola yang dilakukan sindikat judi online. Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai dimanfaatkan untuk mempercepat pembuatan situs baru setelah situs sebelumnya diblokir.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan teknologi tersebut membuat jaringan judi online dapat kembali beroperasi dalam waktu singkat.
“Begitu sebuah situs ditutup, mereka dapat dengan cepat membuat situs pengganti menggunakan sistem otomatis. Pola serupa juga terjadi ketika rekening yang digunakan berhasil ditutup,” jelas Adex.
Menurut Adex, persoalan semakin kompleks karena jaringan judi online tidak mengenal batas wilayah negara. Operasional sindikat dapat melibatkan sejumlah negara dengan pembagian peran yang berbeda.
“Jaringan ini bisa saja menjalankan kegiatan pemasaran dari satu negara, sementara pengelolaan situs dilakukan dari negara lain. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama lintas negara,” ujarnya.
Untuk memutus mata rantai tersebut, Polri terus berkoordinasi dengan Komdigi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia. Penindakan diarahkan tidak hanya pada situs, tetapi juga terhadap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Dalam pengungkapan terbaru, Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan sejumlah situs, di antaranya 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Nilai transaksi jaringan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Polisi juga mengungkap modus promosi judi online melalui spam komentar di Instagram. Dari aktivitas tersebut, sindikat yang dibongkar disebut mampu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar dalam setahun.
Komdigi dan Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus diperkuat. Selain memutus akses terhadap konten ilegal, penindakan juga diarahkan untuk mengungkap pengelola serta memutus sumber pembiayaan sindikat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah masyarakat semakin mudah mengakses dan terjebak dalam praktik perjudian online.










