TVRINews, Jakarta
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026 turut berdampak pada kawasan konservasi. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sekitar 23.773 hektare kawasan konservasi terdampak kebakaran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kebakaran di kawasan konservasi menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut memiliki keanekaragaman hayati dan menjadi habitat berbagai satwa liar.
"Luas yang terjadi 23.773 hektare," kata Dwi Januanto dalam konferensi pers update penanganan karhutla di Indonesia, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, karhutla tidak hanya menimbulkan dampak terhadap kawasan hutan, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap aspek ekologi, sosial, kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi.
Dalam penanganan di lapangan, petugas menemukan adanya satwa dan habitat yang rusak maupun mati akibat kebakaran. Kerusakan tersebut juga berdampak terhadap ekosistem lingkungan.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan Kementerian Kehutanan, luas kejadian karhutla periode Januari hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.010,96 hektare.
Dari total luasan tersebut, sekitar 57 persen atau kurang lebih 115 ribu hektare berada di kawasan hutan. Sedangkan 43 persen atau sekitar 86 ribu hektare berada di areal penggunaan lain (APL).
Kemudian, Dwi Januanto menegaskan angka luas karhutla untuk Agustus 2026 masih dalam proses penghitungan oleh tim terkait. Data tersebut nantinya akan diakumulasi dengan luasan karhutla periode Januari-Juli 2026 dan segera dirilis oleh pemerintah.
Selain menghitung luas kebakaran, pemerintah juga terus melakukan pemantauan hotspot di enam provinsi prioritas. Dwi mengingatkan jumlah hotspot tidak serta-merta menunjukkan luas karhutla.
Menurutnya, indikator hotspot yang bersifat fluktuatif harus dibaca secara hati-hati dan perlu dilakukan pengecekan lapangan atau ground check untuk memastikan adanya titik api serta menentukan upaya pemadaman.
Kondisi tersebut semakin penting di wilayah lahan gambut. Sebab, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik tersendiri karena api dapat membakar hingga ke bagian dalam lahan.
"Ketika saat api sudah dipadamkan, di dalam kandungan, di bawah lahan gambut masih terjadi api yang membara," terangnya.
Di tengah upaya pemadaman, Kementerian Kehutanan juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait karhutla. Penegakan hukum dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem akibat karhutla. Upaya tersebut dilakukan secara paralel dengan pemadaman oleh Satgas Darat dan dukungan Satgas Udara melalui water bombing serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).










