TVRINews, Semarang
Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kota Semarang, Iin Indria menegaskan bahwa seluruh Koperasi Merah Putih yang ada di Kota Semarang yakni sebanyak 177 Koperasi telah telah memiliki legalitas hukum berupa akta pendirian atau Surat Keputusan (SK).
“Semua koperasi sudah ber-AHU, atau sudah memiliki akta koperasi. Saat ini kami sedang membimbing koperasi-koperasi tersebut untuk mengurus NPWP badan dan NIP koperasi,” jelas Iin saat ditemui tvrinews.com pada Rabu, 25 Juni 2025.
Lebih lanjut, Iin menyampaikan bahwa upaya pengembangan koperasi dilakukan secara bertahap. Salah satu program pendampingan berikutnya adalah pelaksanaan Kontak Bisnis yang akan digelar pada akhir Juni ini.
“Kami akan dampingi koperasi-koperasi ini dalam pengembangan usahanya. Di tempat kami ada program yang namanya Kontak Bisnis, akan dilaksanakan di akhir bulan Juni. Jadi, kita jalankan step by step,” tambahnya.
Terkait dengan perbedaan antara Koperasi Merah Putih dan koperasi konvensional, Iin menjelaskan bahwa secara struktur keduanya serupa. Namun, yang membedakan adalah ruang lingkup usaha yang lebih luas.
“Sebenarnya Koperasi Merah Putih dengan koperasi yang sudah ada itu hampir sama. Hanya saja, usahanya lebih banyak di Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk mampu menampung berbagai jenis usaha yang dimiliki masyarakat. Hal ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar koperasi menjadi penggerak utama dalam membangkitkan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.
“Di Koperasi Merah Putih, semua jenis usaha bisa masuk di dalamnya. Harapannya, setelah koperasi ini terbentuk, ekonomi lokal bisa meningkat lebih cepat,” tegasnya.
Dengan langkah strategis ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Provinsi Jawa Tengah optimis bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat kelurahan.
Baca Juga: UMKM Jatirejo Tumbuh Lewat Kampung Tematik dan Digitalisasi










