TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti yang berlaku seperti saat ini yakni diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR RI.
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dan diskusi yang cukup panjang.
"Jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang, memutuskan, ya sudah tetap saja seperti sekarang," kata Jimly, Selasa, 5 Mei 2026.
Jimly mengungkapkan, terdapat perbedaan pandangan terkait metode pengangkatan Kapolri. Sebagian anggota komite mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, sementara sebagian lainnya tetap mempertahankan mekanisme yang ada.
"Kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat, pengangkatan kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat, tetap seperti sekarang," ungkapnya.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Presiden memutuskan untuk mempertahankan mekanisme yang berlaku saat ini.
"Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja. Jadi kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," pungkasnya.
Jimly menambahkan, dalam mekanisme tersebut Presiden hanya mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Jadi Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju, boleh tidak. Walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui," lanjutnya.










