TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan Kepolisian di bawah Kementerian yang ada sekarang," kata Yusril di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
"Tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yusril yang juga merupakan Menko Hukum, HAM, dan Imipas menyoroti penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, kewenangan Kompolnas akan diperluas dan keputusannya bersifat mengikat.
"Keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.










