TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai memberlakukan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan digital.
Pakar Telekomunikasi dan Digital, Heru Sutadi, menilai penggunaan teknologi biometrik menjadi langkah maju dalam meningkatkan validitas data pelanggan layanan seluler.
"Implementasi biometrik untuk registrasi kartu prabayar merupakan langkah positif untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan," kata Heru Sutadi, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Heru, selama ini mekanisme registrasi yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) masih memiliki celah penyalahgunaan identitas. Melalui verifikasi wajah, proses validasi dinilai akan lebih akurat sehingga dapat mengurangi penggunaan identitas orang lain tanpa izin.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut juga berpotensi menekan berbagai tindak kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim, seperti penipuan daring, phishing, penyalahgunaan kode OTP, spam, hingga rekayasa sosial (social engineering).
"Dengan identitas yang lebih terverifikasi, kualitas data pelanggan juga akan menjadi lebih baik," ujarnya.
Heru menambahkan, penerapan registrasi biometrik tidak hanya meningkatkan keamanan pengguna, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital, termasuk sektor keuangan digital, layanan pemerintahan berbasis elektronik, dan transaksi digital lainnya.
"Sistem ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital Indonesia, terutama dalam mendukung layanan keuangan digital, e-government, dan transaksi elektronik," jelasnya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Sebelum diterapkan secara nasional, Komdigi bersama operator seluler telah melakukan uji coba sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,4 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.
Dalam mekanismenya, proses registrasi dilakukan melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang akan dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Operator seluler hanya mengirimkan data wajah dalam bentuk terenkripsi untuk diverifikasi, sedangkan data kependudukan tetap dikelola oleh Dukcapil.
Heru berharap implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.
"Di tengah meningkatnya penipuan digital dan penyalahgunaan kartu SIM, langkah ini menjadi upaya penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital," tutupnya.










