TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan klarifikasi sekaligus koreksi atas pernyataan sebelumnya terkait kasus perempuan berinisial YTR di Bandung yang sempat menjadi sorotan publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang menyinggung klasifikasi kasus YTR dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan yang dinilai menimbulkan penafsiran berbeda, sekaligus menegaskan bahwa fokus utama lembaga tetap pada perlindungan korban.
“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan dalam konferensi pers 26 Juni 2026,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2026.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa kasus YTR tetap dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terjadi secara berlapis, dengan dampak yang sangat berat bagi korban.
Komnas Perempuan menyebut korban mengalami kekerasan ekstrem yang tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga psikologis, hingga menyebabkan disabilitas permanen serta kerugian ekonomi.
“Kasus ini menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat berat dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban,” demikian pernyataan Komnas Perempuan.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam konteks definisi CAT PBB, kasus YTR belum sepenuhnya memenuhi unsur penyiksaan, khususnya terkait tujuan tindakan dan keterlibatan unsur negara.
“Dalam definisi konvensi, terdapat unsur tujuan tertentu dan keterlibatan negara yang perlu dipenuhi. Pada kasus YTR, hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Sondang.
Ia juga menyebut dugaan kekerasan berat dalam kasus tersebut tetap harus menjadi perhatian serius, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam respons awal penanganan kasus yang masih perlu ditelusuri.
Komnas Perempuan memastikan akan terus mengawal kasus YTR, termasuk mendukung proses hukum serta pemenuhan hak-hak korban hingga tuntas.










