TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) tengah memperluas cakupan ekonomi kreatif nasional melalui penambahan jumlah subsektor dari 17 menjadi 21 subsektor dalam Rancangan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Penambahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan model bisnis kreatif yang terus berkembang, termasuk kecerdasan artifisial (AI), blockchain, Internet of Things (IoT), hingga konten digital.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengatakan rancangan Peraturan Presiden tentang Rindekraf 2026–2045 telah disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditetapkan Presiden.
"Awalnya ekonomi kreatif memiliki 16 subsektor, kemudian menjadi 17 subsektor melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2025. Dalam rancangan Rindekraf 2026–2045 kami mengusulkan menjadi 21 subsektor," ujar Riefky dalam acara Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Empat subsektor baru yang diusulkan meliputi modifikasi otomotif, teknologi baru, konten digital, serta voice over. Menurut Riefky, penambahan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap pesatnya perkembangan industri kreatif berbasis teknologi.
Ia menjelaskan, subsektor teknologi baru mencakup berbagai bidang seperti kecerdasan artifisial (AI), blockchain, Internet of Things (IoT), kripto, hingga keamanan siber (cybersecurity). Sementara subsektor konten digital mengakomodasi profesi yang berkembang pesat seperti kreator konten, afiliator, dan pelaku live commerce.
"Ini merupakan tambahan subsektor baru dalam rancangan Perpres Rindekraf 2026–2045 agar kebijakan pemerintah mampu mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan industri," ucapnya.
Selain memperluas cakupan subsektor, Kementerian Ekraf juga mengelompokkan 21 subsektor tersebut ke dalam empat klaster utama, yakni kreativitas berbasis seni dan budaya, kreativitas berbasis desain, kreativitas berbasis teknologi dan konten digital, serta kreativitas berbasis media.
Riefky menilai perluasan subsektor tersebut penting agar pemerintah memiliki dasar yang lebih komprehensif dalam menyusun kebijakan, mulai dari pengembangan talenta, akses pembiayaan, hingga peningkatan daya saing industri kreatif nasional.










