TVRINews, Jakarta
Sebanyak 87 persen dari total usulan perbaikan rumah tidak layak huni telah terakomodasi melalui proses verifikasi ketat.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar rapat koordinasi guna membahas pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas 15.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) usulan kementerian/lembaga tahun anggaran 2026, Jumat, 18 September 2026.
Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman, memaparkan bahwa dari total 15.000 unit RTLH yang diusulkan oleh BNPP RI, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen telah sukses terakomodasi setelah melalui serangkaian proses verifikasi ketat. Capaian ini sekaligus menempatkan BNPP RI sebagai kementerian atau lembaga dengan jumlah usulan yang lolos verifikasi terbanyak.

(Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman (kiri). [Foto: Humas BNPP RI])
“Dari 15.000 unit yang kita usulkan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen sudah terakomodasi. Kita masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota sampai dengan 25 September 2026,” ujar Makhruzi, dikutip dari siaran pers BNPP RI, Sabtu, 19 September 2026.
Strategi Pemenuhan Sisa Kuota dan Penguatan Koordinasi
Guna mengejar sisa target kuota yang masih ada, Makhruzi menekankan pentingnya membangun koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Pemda diharapkan dapat proaktif melengkapi kekurangan data maupun usulan baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar target keseluruhan 15.000 unit RTLH dapat tercapai sepenuhnya sebelum tenggat waktu.
Selain itu, penguatan sinergi antara BNPP RI, Kementerian PKP, dan pemerintah daerah dinilai krusial untuk mengatasi berbagai kendala komunikasi di lapangan, sekaligus meningkatkan pemahaman daerah mengenai mekanisme dan alokasi Program BSPS.
“Koordinasi perlu terus diperkuat agar pemerintah daerah memahami mekanisme dan alokasi BSPS secara utuh. Dengan koordinasi yang baik, proses pemenuhan kuota dan pelaksanaan program di daerah dapat berjalan lebih terarah,” kata Makhruzi.
Penyempurnaan Basis Data dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dalam forum yang sama, BNPP RI turut menekankan urgensi penyempurnaan basis data RTLH sebagai fondasi perencanaan program yang akurat. Langkah pemutakhiran data ini mencakup Pembaruan informasi pada aplikasi Go PKP dan Kelengkapan dokumen pendukung utama, seperti foto kondisi fisik rumah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti legalitas kepemilikan tanah.
Keakuratan dan kelengkapan data tersebut tidak hanya diproyeksikan untuk menyukseskan program tahun 2026, melainkan juga disiapkan sebagai basis data perencanaan, pemantauan, serta evaluasi jangka panjang penanganan RTLH untuk tahun anggaran 2027.
Sebagai langkah pengawasan lanjutan, BNPP RI juga mengusulkan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama antara Kementerian PKP dan kementerian/lembaga pengusul. SOP ini dirancang untuk mempertegas pembagian peran dalam pemantauan program BSPS, yang mencakup mekanisme monitoring dan evaluasi, transparansi penyampaian data penerima bantuan, hingga pelaporan perkembangan penyaluran di lapangan.
Melalui pengawalan ketat dan penyempurnaan tata kelola data ini, BNPP RI berkomitmen memastikan bantuan peningkatan kualitas perumahan di kawasan perbatasan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.










