TVRINews, Surabaya
Investigasi mendalam dilakukan usai tim menemukan indikasi praktik transaksi dan manipulasi data kependudukan dalam pengalihan antrean keberangkatan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus mengintensifkan pendalaman terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di wilayah Jawa Timur. Langkah investigatif ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berjalan sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud konsistensi negara dalam memastikan seluruh tata kelola pelayanan haji berjalan sesuai koridor hukum sekaligus melindungi hak-hak jemaah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 September 2026.
Harun menekankan bahwa mekanisme pelimpahan nomor porsi telah diatur secara ketat mengenai persyaratan maupun kriteria pihak penerimanya. Oleh karena itu, prosedur tersebut dilarang keras disalahgunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hasil Pemeriksaan: 6 dari 7 Pelimpahan Ditemukan Bermasalah
Rangkaian pemeriksaan dan pencocokan data yang berlangsung pada tanggal 14–18 September 2026 mencatat sebanyak19 dari sekitar 30 pihak terkait telah dimintai keterangan. Unsur yang diperiksa meliputi jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, pihak rumah sakit, jemaah, hingga keluarga jemaah.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler sekaligus ketua tim pemeriksa, Ridwan Gaos, memaparkan bahwa dari total tujuh permohonan pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman pada operasional haji 1447 H/2026 M, sebagian besar terindikasi menyalahi ketentuan.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan,” ungkap Gaos.
Berdasarkan pencocokan dokumen dan keterangan lintas pihak, tim menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual, serta indikasi adanya praktik transaksi dalam pengalihan nomor porsi tersebut.
Konfirmasi Silang Lintas Instansi
Guna membangun konstruksi peristiwa yang utuh, tim Kemenhaj melakukan konfirmasi silang (cross-check) dengan melibatkan berbagai instansi terkait penerbitan dan validasi dokumen, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan, serta menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan sebelumnya.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” jelas Gaos.
Meskipun proses pendalaman masih terus berjalan dan sebagian pihak yang mangkir masih dalam pencarian, Kemenhaj memastikan bahwa seluruh keputusan tindak lanjut hukum maupun administratif akan diambil secara objektif berlandaskan kelengkapan data, dokumen, dan fakta-fakta pemeriksaan yang sah.










