TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mendorong pemerintah melakukan penataan ruang secara komprehensif agar kebutuhan lahan untuk ketahanan pangan dan pembangunan perumahan dapat berjalan beriringan.
Hal itu disampaikan Maruarar saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas terkait Finalisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Provinsi serta Pengembangan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada Lahan Baku Sawah (LBS), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Maruarar menegaskan, ketahanan pangan merupakan prioritas yang harus dijaga. Namun, kebutuhan pangan juga perlu disinkronkan dengan kebutuhan pembangunan lainnya, termasuk penyediaan perumahan bagi masyarakat.
"Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum menjadi prioritas utama. Posisi kita bagaimana pangannya sukses, program perumahannya juga sukses," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya pembagian peruntukan lahan yang jelas antara kawasan pertanian, perumahan, energi, maupun kebutuhan pembangunan lainnya. Dengan demikian, pembangunan di berbagai sektor tidak saling berbenturan dalam pemanfaatan ruang.
Kemudian, Maruarar mengusulkan agar penetapan peruntukan lahan dilakukan sejak awal secara menyeluruh dalam satu kawasan.

(Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Pangan, Senin, 7 SEptember 2026. [Foto: TVRINews/HO-Kementerian PKP])
"Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya satu kawasan, paling bagus ditetapkan saja mana yang untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya," katanya.
Ia menilai kepastian tata ruang juga penting untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha, termasuk pengembang perumahan, dalam menentukan lokasi pembangunan hunian.
Dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan secara jelas, pengembang dapat mengetahui kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan sehingga proses pengembangan hunian dapat berjalan lebih terarah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan penataan ruang diperlukan untuk memastikan berbagai peruntukan lahan di Indonesia memiliki kepastian dan dapat dikelola secara terarah.
Ia menyebut luas lahan sawah secara nasional mencapai sekitar 7 juta hektare. Karena itu, diperlukan satu peta yang dapat menjadi acuan bersama dalam menentukan berbagai peruntukan lahan.
Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan lahan pangan melalui kebijakan penataan ruang dan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.
Target tersebut diperkuat melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang antara lain mengatur pengendalian alih fungsi sawah, penetapan peta LSD, serta integrasi LSD ke dalam penetapan LP2B dan rencana tata ruang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, penetapan LP2B menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang 2026. Pada Januari 2026, RTRW provinsi yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 68 persen. Sementara berdasarkan RTRW kabupaten/kota, capaiannya baru 41,72 persen.
Hingga September 2026, seluruh pimpinan pemerintah daerah telah menandatangani SK sementara terkait penetapan LP2B. Secara agregat nasional, lahan yang telah ditetapkan dalam SK sementara mencapai 87,52 persen dari total LBS.
Meski demikian, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah target. Pemerintah memberikan waktu kepada tujuh provinsi tersebut untuk menyelesaikan proses penetapan dan memenuhi target yang telah ditentukan.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga memberikan catatan agar Banten dan Bali meningkatkan penetapan LP2B. Kedua daerah tersebut memiliki wilayah potensial untuk pertanian, tetapi menghadapi tantangan alih fungsi lahan akibat perkembangan kawasan industri di Banten dan sektor pariwisata di Bali.










