TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), yang terdampak gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
WNA yang mengalami pembatalan penerbangan maupun pengalihan penerbangan dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, Imigrasi menerapkan tarif Rp0 atau gratis bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan maupun pembatalan penerbangan karena kondisi tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak bencana. Hal itu disampaikan Hendarsam saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 7 September 2026.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 8 September 2026.
Hendarsam memastikan proses pengurusan ITKT dilakukan secara cepat dan efisien. WNA terdampak juga tidak dibebankan biaya overstay selama keterlambatan kepulangan disebabkan oleh gangguan penerbangan akibat keadaan kahar.
Kebijakan serupa, kata dia, tidak hanya berlaku dalam situasi erupsi Gunung Anak Krakatau. Implementasi ITKT dan pembebasan biaya overstay juga dapat diterapkan apabila terjadi kondisi keadaan kahar lainnya.
Pada periode 5 hingga 7 September 2026, tercatat sebanyak 520 penerbangan terdampak gangguan akibat erupsi. Rinciannya, 254 penerbangan kedatangan berstatus batal dan 266 penerbangan keberangkatan juga berstatus batal. Gangguan tersebut berdampak terhadap sekitar 86.760 penumpang.
Sementara itu, hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT dari WNA terdampak. Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah satu loket pelayanan izin tinggal. Dengan demikian, kini tersedia dua loket khusus pelayanan ITKT.
Pelayanan ITKT juga dilakukan di sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah melayani lima permohonan, Jakarta Utara empat permohonan, serta Depok dan Jakarta Selatan masing-masing dua permohonan. Selain itu, masing-masing satu permohonan dilayani Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
Bagi WNA yang terdampak, ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan. Izin tersebut berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Untuk mengajukan ITKT, WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi dari otoritas penerbangan, maskapai, maupun otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal. Meski memberikan kemudahan dalam kondisi darurat, Imigrasi tetap memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur operasional standar dan prinsip kehati-hatian.
Hendarsam menegaskan, fungsi pelayanan menjadi prioritas dalam kondisi kedaruratan, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian.
"Fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.










